Dewan Kukar Soroti Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Limau Muara Badak
TENGGARONG, Proyek
pembangunan Jembatan di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak-Kutai
Kartanegara yang terlaksana pada APBD Kukar 2019 senilai Rp5,8 miliar, menuai
sorotan DPRD Kukar. Proyek jembatan tersebut dibangun “tepat” didekat rumah
warga setempat, sementara lahan dan bangunan rumah belum ada ganti rugi, proyek
tetap dikerjakan.
Hasil inpeksi
mendadak (Sidak) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pada 28 April 2020 lalu, sangat
menyanyangkan sistem perencanaan pembangunan dari dinas terkait, dalam hal
pembangunan proyek jembatan tersebut.
“Kita tidak melarang
pelaksanaan pembangunan infrastruktur, karena muara dari pembangunan itu
sendiri sebenarnya kembali dinikmati oleh masyarakat. Tetapi kalau perencanaan
asal asalan dan pelaksanaan pembangunan tak sesuai itu yang menjadi
permasalahan. .” Ungkap Suyono, Anggota Komisi I DPRD Kukar yang turut sidak pada
28 April 2020, bersama Ketua Komisi I DPRD Supriyadi dan sejumlah anggota
Komisi I lainnya.
Suyono melihat proses perencanaan pembangunan Jembatan Tanjung Limau tak tersusun dengan bagus, seharusnya sebelum dibangun dibebaskan dulu lahan dan bangunan rumah warga, sehingga tidak terdampak nantinya. Tetapi kenyataanya proyek tetap jalan, sementara lahan dan bangunan tak diperhatikan untuk proses ganti rugi, akhirnya terdampak, air yang mengalir dibawah jembatan sering masuk ke rumah warga.
”Selain dari itu, menyangkut kualitas dari
pelaksaaan proyek itu sendiri sepertinya tak sesuai. Kami juga mempertanyakan
kepada instansi terkait masalah plang papan proyek, yang tidak dipasang didekat
lokasi proyek.Kita juga berharap, penegak hukum bisa menindaklanjuti indikasi pelaksanaan pembangunan proyek
Jembatan di Desa Tanjung Limau yang diduga bermasalah tersebut,” papar Suyono.
GELAR RAPAT DENGAR
PENDAPAT
Tepat dua hari usai
menggelar Sidak, Komisi I DPRD Kukar Kamis (30/4/2020) siang menggelar rapat
dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, membahas persoalan proyek
Jembatan Tanjung Limau Muara Badak.
RDP berlangsung
diruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, dipimpin Supriyadi Ketua Komisi I,
didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Johansyah, Heirendra, Suyono,
Wahab, Eko Wulandanu dan Jumarin Tripada,.
Kemudian Sejumlah
perwakilan instansi terkait juga hadir dalam RPD tersebut, diantaranya PPK
(Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PU untuk Pembangunan Jembatan Tanjung Limau
Sarjita Rahman, kemudian Kasi Jembatan Dinas PU Awang Agus Syahbandi, Doni dari
Bappeda Kukar, perwakilan Dinas Pertanahan Kukar, perwakilan Camat Muara Badak, Kepala Desa
Tanjung Limau dan warga pemilik lahan dan rumah yakni Herman dan keluarga, yang
terdampak atas pembangunan Jembatan Tanjung Limau tersebut.
Pelaksanaan
pembangunan Jembatan di Tanjung Limau menurut Supriyadi menjadi salah satu
perhatian Komisi I DPRD Kukar, rumah dekat pembangunan jembatan sangat
terdampak sekali. Satu satunya jalan adalah proses ganti rugi atas lahan dan
rumah warga terdampak itu harus dilakukan oleh pemerintah.
“Kita memerintahkan
pihak dinas pertanahan Kukar untuk segera turun ke lokasi, mengcroscek kondisi
rumah dan lahan warga yang terdampak, kemudian menghitung taksasi atas lahan
dan bangunan tersebut. Saya pikir itu tidak sampai angka Rp2 miliar. Kami beri
waktu satu minggu kepada dinas Pertanahan untuk cek dan menghitung angka ganti
rugi lahan dan bangunan rumah warga yang terdampak pembangunan Jembatan
tersebut, kemudian selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas PU dan Bappeda Kukar,
agar anggaran ganti rugi bisa masuk dalam APBD Perubahan 2020,” katanya.
Sementara warga
pemilik rumah, Karyono, mengaku bahwa rumah yang ia bangun tersebut sudah cukup
lama, yakni kisaran pada tahun 1995 lalu. Pihaknya tak mempermasalahkan
pembangunan jembatan tersebut, hanya saja meminta kejelasan waktu tentang
ganti rugi lahan dan bangunan miliknya .”Kira
kira kapan kepastian pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua
Komisi I DPRD Kukar menegaskan bahwa pembahasan anggaran perubahan biasa
dilakukan Juli-Agustus.
“Proses pembahasan
perubahan dilakukan setelah selesai semester satu, artinya mulai tahapan di Juli-Agustus.
Oleh karenanya, ini perlu kerja cepat instansi terkait agar segera masuk pada
APBD-P Kukar 2020, ” ujar Supriyadi.
Sementara itu Kasi
Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Awang Agus Syahbandi menjelaskan, bahwa
rencana pembangunan Jembatan di Tanjung Limau sudah dimulai sejak 2013 lalu. “Proses
perencanaan sudah sejak 2013 dan namun baru terlaksana pada 2019, dengan nilai
Rp5,8 miliar.” Tegasnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jembatan
Tanjung Limau Sarjita Rahman menambah, bahwa pembangunan proyek Jembatan
Tanjung Limau belum selesai 100 persen.” Presentasi pekerjaan sudah sekitar 90
persen proyek itu dilaksanakan, tinggal pengerasan badan jalan Jembatan. Karena
ada persoalan menyangkut ganti rugi lahan dan bangunan warga, maka proyek ini
diperpanjang. Kalau selesai persoalan menyangkut ganti rugi, proyek akan
dirampungkan pihak kontraktor,” paparnya.
Menurut Sarjita,
lahan dan bangunan warga yang terdampak atas pembangunan jembatan itu adalah
seluas 60 meterpersegi, kemudian bangunan satu rumah dua pintu dengan ukuran
9,6 meter x 13 meter.awi